Selasa, 04 Agustus 2015

Mengenal YBJ (Yellow Box Junction) Pada Traffic Light

Jika melintasi persimpangan Traffic Light depan Sarinah Jl. MH Thamrin Jakarta Pusat, akan terlihat suatu bujur sangkar atau persegi panjang berwarna kuning berukuran besar tergambar di aspal. Banyak pengguna jalan yang bertanya-tanya fungsi kotak kuning tersebut. Kotak tersebut disebut Yellow Box Junction (YBJ). YBJ adalah marka jalan yang bertujuan mencegah kepadatan lalu lintas di jalur dan berakibat pada tersendatnya arus kendaraan di jalur lain yang tidak padat. Dengan YBJ, diharapkan kepadatan di persimpangan tidak terkunci.


Yellow Box Junction sangat berguna di persimpangan-persimpangan jalan yang padat, pada jalan-jalan utama serta saat waktu puncak kepadatan lalu lintas. Banyak pengguna kendaraan bermotor tetap menerobos lampu (traffic light) merah, saat antrean kendaraan di depannya belum terurai. Adanya YBJ ini walaupun lampu traffic light sudah hijau pengguna jalan yang belum masuk YBJ harus berhenti ketika ada kendaraan lain di dalam YBJ. Mereka baru bisa maju jika kendaraan di dalam YBJ sudah keluar.

Bagi pengendara yang tetap memaksa memasukkan kendaraannya ke dalam YBJ, padahal masih ada kendaraan lain di dalamnya, maka akan di tilang, ini sama saja melanggar marka jalan.

Yellow Box Junction akan berfungsi maksimal jika ada kesadaran dari pengguna jalan. Sebab kesadaran warga juga kunci utama kelancaran lalu lintas. Jadi jika pengendara melihat jalur di depan tersendat, sebaiknya tidak memaksa masuk ke YBJ walaupun lampu masih hijau. Sehingga ketika jalur lain hijau, tidak akan terjadi tersendatnya arus lalu lintas.

Dalam penjelasan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, pasal 287 (2) juncto Pasal 106 (4) huruf a, b tentang rambu-rambu lalu lintas dan berhenti di belakang garis stop. Pidananya ialah kurungan dua bulan penjara atau denda Rp 500.000.

STNK Telah Habis 2 Tahun Tidak Di Perpanjang Bisa Dihapus Dari Daftar Registrasi Dan Identifikasi

Jika masa berlaku STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) habis dan tidak diperpanjang, maka sesuai dengan Pasal 74 ayat (2) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jo Pasal 1 angka 17. Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor ini dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak masa berlaku STNK habis. Ini merupakan bentuk sanksi administratif bagi pemilik kendaraan bermotor.


Penghapusan dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan ini dapat berakibat kendaraan bermotor tersebut tidak dapat diregistrasi kembali (Pasal 74 ayat [3] Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan). Dalam hal kendaraan bermotor sudah tidak teregistrasi, maka kendaraan bermotor tidak dapat dioperasikan di jalan. Karena sesuai Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. 

(TMC Polda Metro Jaya)

Hati Hati Modifikasi Plat Nomor Kendaraan, Bisa Terkena Denda Rp.500.000 Atau Kurungan 2 Bulan

Pemilik mobil dan motor dihimbau untuk tidak memodifikasi Plat Nomor Polisi (Nopol) sehingga menjadi sebuah kalimat yang bisa dibaca, misalnya B 161 NTA diubah tata letaknya menjadi B 1 C1NTA. Kepolisian menghimbau agar masyarakat menggunakan plat nomor yang sudah ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.




Plat nomor yang di modifikasi diharap diganti dengan yang dikeluarkan oleh Kantor Samsat. Selain itu apabila plat nomor tersebut sudah rusak atau tidak tampak semestinya, silakan mendatangi Kantor Samsat terdekat di Jajaran Polda Metro Jaya. Akan diberikan penggantian.



Sementara itu, aturan tidak dibolehkannya menggunakan plat nomor modifikasi sudah secara spesifik tertuang di Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan seperti tertuang pada Pasal 280 yang berbunyi:



“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000 (Lima ratus ribu rupiah)".  

Rabu, 29 Juli 2015

Ini Spesifikasi Pertalite Dan Mana Lebih Baik, Pertalite atau Oplosan Premium-Pertamax?

Pertalite. Popularitas bensin beroktan 90 ini tentu mengundang banyak perhatian masyarakat, khususnya bicara kualitas dan spesifikasi. Menurut data yang di rilis Pertamina, Pertalite sudah diuji oleh tiga lembaga, BPPT, LAPITB dan Lemigas. Pertamina kemudian mengklaim keseluruhan hasil tes cukup positif bahkan melebihi spesifikasi yang disyaratkan. Spesifikasi dari RON 90 ini tidak ada kandungan mangan atau besi, tidak ada kandungan timbal, kandungan sulfur harus lebih rendah dari 500 ppm. Pertalite sendiri sulfurnya hanya 188 ini sangat rendah bila dibandingkan dari spesifikasi yang diharuskan oleh Ditjen Migas. Artinya spesifikasi ini sudah over atau jauh lebih bagus dari batas yang di ttentukan oleh Ditjen Migas.


Stabilitas oksidasi, juga lebih lama mencapai 480 menit. Proses pembakaran yang lebih lama ini berpengaruh pada jarak tempuh sepeda motor yang memang relatif lebih irit ketimbang Premium.

Efesiensi yang lebih irit ini terbukti ketika dites menggunakan Toyota Avanza dengan Premium. Jarak tempuh yang dihasilkan per liter mencapai 13,7 kpl, sedangkan dengan Pertalite bisa mencapai 14,9 kpl.

Untuk lebih jelasnya, simak perbandingan spesifikasi Pertalite dengan syarat Pemerintah di bawah ini.

- Karakteristik
Spesifikasi Pertalite : Min 90
Spesifikasi Pemerintah : Min 90

- Kandungan  Timbal
Spesifikasi Pertalite : None
Spesifikasi Pemerintah : None

- Kandungan Mangan dan Besi
Spesifikasi Pertalite : None
Spesifikasi Pemerintah : None

- Kandungan Sulfur
Spesifikasi Pertalite : 180 ppm
Spesifikasi Pemerintah : Maks 500 ppm

- Stabilitas Oksidasi
Spesifikasi Pertalite : > 480 menit
Spesifikasi Pemerintah : Min 360 menit

- Warna dan Tampilan Visual
Spesifikasi Pertalite : Hijau, Jernih, Terang
Spesifikasi Pemerintah : Hijau, Jernih, Terang

Mana Lebih Baik, Pertalite atau Oplosan Premium-Pertamax? 

Kebiasaan banyak pengguna kendaraan adalah mengoplos dua jenis bensin untuk didapatkan spesifikasi lebih tinggi. Paling banyak, mencampur Pertamax (RON 92) dan Premium (RON 88) untuk mendapatkan angka tengah, yakni RON 90. Namun kini ada Pertalite yang sudah ditetapkan punya RON 90. Masih efektifkah mengoplos?  

Setelah menganalisa dari dua sudut, pertama soal harga. Saat ini, harga Premium adalah Rp 7.400, sementara Pertamax dipasarkan Rp 9.300. Jika dioplos fifty-fifty dan diambil rata-rata harga, banderol yang didapat adalah Rp 7.400 + Rp 9.300 dibagi dua, diperoleh Rp 8.350. Bandingkan dengan satu liter Pertalite yang dibanderol Rp 8.400. Memang Pertalite sedikit lebih mahal. Namun bila mengoplosnya perolehan kualitas akan berbeda meski sama-sama didapat RON 90. Premium tidak ada aditifnya. Jika dioplos, RON akan sama, namun konsentrasi aditif di Pertamax akan turun jadi setengahnya. Kalau sudah berkurang, bisa jadi aditif tidak bekerja maksimal, atau bahkan tidak bekerja sama sekali. 

Dengan kata lain, ketika konsumen mengoplos bensin, kadarnya akan sama saja beli Premium. Lebih jauh, artinya bahwa konsumen akan rugi jika mengoplos, karena efektivitas aditif pada Pertamax bakal tidak maksimal. 

Sekarang ada tawaran baru Pertalite yang sudah pasti beraditif. Kalau mau nyoba gampang. Bandingkan pada sepeda motor setelah dibersihkan ruang bakar dan katup-katupnya, diisi oplosan atau Premium stasioner 50 jam, dengan sepeda motor yang pakai Pertalite. Hasilnya akan beda

Sabtu, 25 Juli 2015

Inilah Penampakan Grand New Avanza Terbaru

Mobil sejuta umat Toyota Avanza bakal hadir di Indonesia dalam wujud baru. Bertajuk Toyota Avanza Facelift 2015, MPV satu ini nantinya akan memiliki desain baru yang lebih elegan dan gagah. Gambar bocoran All New Toyota Avanza 2015 ini pun sudah menyebar ke dunia maya yang menunjukkan jika MPV satu ini sudah masuk tahap produksi masal dan siap meluncur ke pasaran.


Dari bocoran tersebut terlihat bagian grill dan lampu depan Avanza mendapat perombakan yang signifikan. Lampu yang lebih sipit kini dikombinasikan dengan grill besar yang dibalut bahan chrome di sekitarnya.
Terakhir kali Avanza mendapat penyegaran adalah di awal tahun ini di mana Toyota meluncurkan varian mewah dari Avanza meski hanya bersifat minor facelift.


Tampak perubahan eksterior meliputi fender depan, kap mesin, lampu ekor dan gril yang lebih besar. Dari segi interior Grand New Avanza akan memiliki sistem touchscreen baru dengan konektivitas bluetooth, serta beberapa perbaikan lainnya di sisi dashboard. Tak hanya itu penambahan dari segi headrest pad kursi tengah di baris dua. Yang menarik adalah, lipatan kursi tengah tetap 50:50 meskipun ada penambahan headrest.

Sementara untuk varian Veloz akan memiliki desain yang sedikit berbeda dari versi biasa, yakni lampu proyektor, kisi-kisi atas lebih ramping dan downturned grille besar yang lebih rendah. Bahkan jika diamati, itu lebih mirip Vios.

Sedangkan dari segi interior tak jauh berbeda dengan varian normal, hanya saja nuansa Veloz akan lebih dominan berwarna hitam. Ada tiga titik sabuk pengaman untuk meningkatkan keselamatan.

Dengan desain baru ini, akankah All New Toyota Avanza 2015 ini bakal bisa mempertahankan tahtanya sebagai raja MPV di pasar otomotif tanah air?

Kamis, 16 Juli 2015

Mobil Terbang Pal-V Ini Siap Dipasarkan Lebih Murah dari Mercy S-Class

Mobil terbang yang selama ini hanya sebatas mimpi kini mendekati kenyataan. Perusahaan independen asal Belanda, Pal-V, menyatakan siap memasarkan mobil roda tiga yang bisa diajak terbang dengan ketinggian di bawah 4.000 kaki.

Mobil terbang Pal-V siap dipasarkan Rp 4,6 miliar mulai tahun depan.
Sumber : - | Author : foxnews

Berdasarkan lapran BBC Autos, mobil ini akan mulai diproduksi akhir tahun ini, dan dipasarkan awal 2016 dengan banderol 395 dollar AS atau setara Rp 4,6 miliar. Produksi maksimal 150 unit per tahun.

Pal-V yang artinya Personal Air and Land Vehicle itu pada dasarnya mobil roda tiga. Banyak yang menyebut ini sejenis sepeda motor. Tapi apalah sebutannya, yang jelas mesin bertenaga 230 PS-nya bisa melesatkan kendaraan sampai 180 kpj.

Suspensi hidrolik membuat mobil bisa miring ketika belok dan memastikan pengendalian yang stabil dalam kecepatan tinggi.

Mesin dilengkapi propeler di bagian belakang dan atas yang akan muncul jika disetel mode terbang. Semacam ”Transformer”, bodi akan berubah untuk mengeluarkan propeler sebagai penggerak utama. Butuh waktu 10 menit untuk menyiapkan transformasi dari kendaraan darat ke udara.

Tidak seperti helikopter yang terbang secara vertikal, kendaraan ini butuh landas pacu 160 meter. Di udara, Pal-V bisa melaju 50 kpj.

Yang saat ini diperdepatkan adalah soal regulasi. Dengan konfigurasi ban dan model, kendaraan ini butuh regulasi baru untuk mengaspal. Faktor keselamatan juga menjadi pertimbangan, apakah butuh tes tabrak atau tidak.

Sumber: Foxnews

Rabu, 15 Juli 2015

Moskvich-G2 Mobil Balap Buatan Uni Soviet Yang Terlupakan

Moskvich-G2. Mobil ini merupakan mobil balap hasil rancangan I.A. Gladilin dan I.I. Okunev yang dibuat pada 1956. Moskvitch G2 berhasil memecahkan tiga rekor kecepatan Soviet dalam balapan jarak jauh. Mobil ini ikut serta dalam Kejuaraan Uni Soviet 1959 dan menang di kelas 2.500 cc ke bawah.



Sayang tahun 1960, Moskvitch G2 tidak lagi digunakan dan benar-benar ditinggalkan pada akhir 1963. Mobil ini hanya dibuat sebanyak dua unit dan dan keduanya kemudian dibongkar.

Sumber: Wikipedia

iklan

 

Copyright © Informasi Otomotif. All rights reserved. Template by CB Blogger & Templateism.com